Senin, 29 September 2025

Ngaku Wartawan dan Anggota LSM, Pria di Madiun Ternyata Lagi Transaksi Sabu

Seorang pria ngaku wartawan dan anggota LSM diamankan polisi di Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi ringkus HR saat transaksi narkoba

Pixabay/luctheo
ILUSTRASI BORGOL - Foto yang diambil dari Pixabay/luctheo tanggal 17 Februari 2025 memperlihatkan ilustrasi borgol. Seorang pria ngaku wartawan dan anggota LSM diamankan polisi di Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi ringkus HR saat transaksi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi meringkus seorang pria berinisial HR (35) alias Rosok di Kota Madiun, Jawa Timur.

HR diringkus setelah tertangkap basah tengah bertransaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, saat ditangkap, HR mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM di Kota Madiun.

Mengutip TribunJatim.com, dari tangan HR, polisi menyita sebuah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram.

"Barang bukti yang diamankan gulungan masker warna biru, di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram," jelas AKP Tri.

Penangkapan ini, ujar Tri, bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di wilayah Kecamatan Taman, Kota Madiun kerap digunakan untuk transaksi narkoba dengan ciri-ciri menggunakan mobil.

"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut tim gabungan opsnal Satresnarkoba dengan anggota Reskrim Polsek Taman Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan," terangnya.

Pihak kepolisian pun langsung menanggapi laporan tersebut.

Dan benar saja, ada dua orang yang tengah bertransaksi narkoba.

"Kemudian melintas di seputaran lokasi tersebut, dua orang dengan menggunakan mobil berhenti di tepi jalan, terlihat turun mencari sesuatu,"

Baca juga: Aipda Roni Minta Maaf ke Wartawan, Arogan saat Evakuasi Jenazah Pendaki Gunung Saeng

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap, sedangkan satu orang yang berada di dalam mobil melarikan diri," sambung AKP Tri. 

Pihak kepolisian pun menelusuri lokasi dan menemukan barang bukti narkoba.

"Dari hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif, mengandung amphetamine dan methamphetamine," imbuhnya.

HR pun kini terancam empat tahun penjara atau denda Rp800 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan