Jumat, 3 Oktober 2025

May Day

Nasib 2 Mahasiswa Undip Semarang Tersangka Penyanderaan Anggota Intel Polda Jateng saat May Day  

Jadi tersangka penyanderaan anggota Intel Polda Jateng saat May Day di Semarang, 2 mahasiswa Undip ditahan, terancam 8 tahun penjara.

KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
DITANGKAP POLISI - Sejumlah demonstran May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibawa polisi, Kamis (1/4/2025). Jadi tersangka penyanderaan anggota Intel Polda Jateng saat May Day di Semarang, 2 mahasiswa Undip ditahan, terancam 8 tahun penjara. 

Sebab, sudah ada total delapan mahasiswa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang.

Selain ditangkap, para aktivis mahasiswa distigma sebagai kriminal.

"Kami bakal melakukan penuntutan  untuk membebaskan delapan mahasiswa tersebut. Kedua, perlu ada penegasan bahwa aktivis bukan kriminal," katanya.

 

Respons Undip 

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar membenarkan, ada dua mahasiswa Undip yang telah ditangkap.

Mereka diperiksa sejak kemarin Selasa (13/5/2025) sekira pukul 18.00 sampai Rabu (14/5/2025) sekira pukul 03.30. 

"Mereka diperiksa yang mengarah fokusnya pada penyekapan kepada salah satu anggota. Pemeriksaannya mengarah kesitu semua," kata Khaerul kepada Tribun.

Pihaknya kini telah menelaah proses hukum yang menyeret dua mahasiswa ini sudah benar atau sebaliknya. 

"Kami juga membuat kajian (hukum) yang terbaik bagi mereka," tuturnya. 

 

Undip Beri Pendampingan Dua Mahasiswa yang Ditangkap Polisi

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus penyekapan anggota polisi saat perayaan demo Mayday beberapa waktu lalu. Kedua mahasiswa tersebut kini sedang menjalani proses hukum.

Pihak Undip telah memberikan pendampingan kepada kedua mahasiswa tersebut melalui kuasa hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum. 

Undip berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada mahasiswanya yang sedang menghadapi masalah hukum.

"Undip memberi pendampingan melalui kuasa hukum terhadap kedua mahasiswa itu," kata Direktur Jejaring Media Komunitas dan Komunikasi Publik (JMK&KP) Undip, Nurul Hasfi, Rabu (14/5).

Dijelaskannya, bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, dapat menghubungi kuasa hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved