May Day
Nasib 2 Mahasiswa Undip Semarang Tersangka Penyanderaan Anggota Intel Polda Jateng saat May Day
Jadi tersangka penyanderaan anggota Intel Polda Jateng saat May Day di Semarang, 2 mahasiswa Undip ditahan, terancam 8 tahun penjara.
"Ancaman 8 tahun penjara," paparnya kepada Tribun.
Dia mengklaim, penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa ini juga sudah seusai dengan alat bukti yang cukup meliputi rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa.
"Ditambah keterangan dari korban sendiri dari anggota Polri tersebut," katanya.
Aksi Kamisan Semarang : Penangkapan 2 Mahasiswa Undip Salahi Prosedur
Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder.
Para mahasiswa ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan.
"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin (Selasa, 13 Mei), sekira pukul 14.00," katanya.
Munif membantah kedua mahasiswa ini terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang, Kamis 1 Mei 2025.
Sebaliknya, dua mahasiswa ini menyelamatkan intel saat dilakukan pengamanan.
"Ketika intel ketahuan dari massa aksi daripada intel diamuk oleh massa sehingga kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," bebernya.
Penangkapan itu, lanjut Munif, polisi justru berbekal foto doksing atau penyebaran data pribadi kedua mahasiswa tersebut yang disebar di Instagram dan Facebook.
"Masalahnya, foto yang beredar itukan foto doxing dan tidak membuktikan apapun," katanya kepada Tribun.
Munif menilai, polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan pemerintah terhadap masyarakat secara umum.
"Mengkriminilisasi aktivis dengan dalih perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat kepolisian itu bukan pasal atau dalih yang apple to apple terhadap kekerasan yang diterima masyarakat selama ini," ucapnya.
Selepas penangkapan terhadap para mahasiswa Semarang, Munif mengungkapkan bakal melakukan berbagai langkah di antaranya dengan melaporkan kejadian penangkapan para mahasiswa ke Komnas HAM dan berbagai langkah lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.