Kamis, 2 Oktober 2025

May Day

Nasib 2 Mahasiswa Undip Semarang Tersangka Penyanderaan Anggota Intel Polda Jateng saat May Day  

Jadi tersangka penyanderaan anggota Intel Polda Jateng saat May Day di Semarang, 2 mahasiswa Undip ditahan, terancam 8 tahun penjara.

KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
DITANGKAP POLISI - Sejumlah demonstran May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, dibawa polisi, Kamis (1/4/2025). Jadi tersangka penyanderaan anggota Intel Polda Jateng saat May Day di Semarang, 2 mahasiswa Undip ditahan, terancam 8 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah ditangkap di sebuah kontrakan, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang langsung dijadikan tersangka.

Keduanya yakni RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Mereka terseret kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.

Lantas bagaimana nasib keduanya setelah resmi tersangka?

 

2 Mahasiswa Undip Langsung Ditahan

Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.

Kini RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) telah ditahan.

"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Demo May Day Ricuh di Semarang, 6 Orang Kelompok Anarko Jadi Tersangka, Ini Perannya

Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).

"Dua mahasiswa yang ditangkap. RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.

 

Sekap Anggota Intel, 2 Mahasiswa Undip Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 8 Tahun Penjara

Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.

Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.

Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved