May Day
Nasib 2 Mahasiswa Undip Semarang Tersangka Penyanderaan Anggota Intel Polda Jateng saat May Day
Jadi tersangka penyanderaan anggota Intel Polda Jateng saat May Day di Semarang, 2 mahasiswa Undip ditahan, terancam 8 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah ditangkap di sebuah kontrakan, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang langsung dijadikan tersangka.
Keduanya yakni RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).
Mereka terseret kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.
Lantas bagaimana nasib keduanya setelah resmi tersangka?
2 Mahasiswa Undip Langsung Ditahan
Polisi telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh atau May Day Semarang.
Kini RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) telah ditahan.
"Kedua mahasiswa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Demo May Day Ricuh di Semarang, 6 Orang Kelompok Anarko Jadi Tersangka, Ini Perannya
Artanto menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Tembalang, Selasa (13/5/2025).
"Dua mahasiswa yang ditangkap. RS mahasiswa asal Tambun, Bekasi. Kemudian satunya (RSB) beralamat di Nunukan, Kalimantan Utara," paparnya.
Sekap Anggota Intel, 2 Mahasiswa Undip Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 8 Tahun Penjara
Kedua mahasiswa ini dijerat pasal pasal 333 dan pasal 170 KUHP.
Sebab, keduanya dituding melakukan penyekapan terhadap anggota intelijen saat aksi May Day.
Artanto menyebut, pasal tersebut berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.