Kamis, 2 Oktober 2025

May Day

Terlibat Penyanderaan Intel saat Demo May Day, 2 Mahasiswa Undip Semarang Ditangkap Polisi

Terlibat penyanderaan Intel saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 2 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap.

Kolase Tribunnews/Tribun Jateng/net
INTEL DISANDERA MAHASISWA - Kolase kericuhan antara mahasiswa dengan polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, dan intel polisi yang diduga disandera mahasiswa saat aksi tersebut. Terlibat penyanderaan Intel saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 2 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap polisi, Selasa (13/5/2025). 

Menanggapi hal itu, Sugeng menyatakan siapa pun yang menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum bisa diproses secara pidana.

“Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

ANIAYA WARTAWAN - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi alam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan hari demo di Semarang, oknum polisi aniaya wartawan
ANIAYA WARTAWAN - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi alam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan hari demo di Semarang, oknum polisi aniaya wartawan (TribunJateng/ Iwan Arifianto)

IPW menilai bahwa dalam situasi seperti ini, sikap proporsional sangat dibutuhkan.

Jika memang ada pihak yang dicurigai sebagai aparat, tindakan yang dapat diterima adalah mengusir atau meminta aparat tersebut meninggalkan lokasi, bukan menahan apalagi menginterogasi.

“Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi,” kata Sugeng.

Sugeng juga memperingatkan bahaya psikologis dan fisik dalam eskalasi situasi demo yang bisa tak terkendali.

Menurutnya, menyandera seseorang di tengah massa bisa memicu penganiayaan, karena emosi mudah tersulut dalam kerumunan besar.

“Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” jelasnya.

Meski mengkritik tindakan mahasiswa, Sugeng juga menekankan bahwa aparat keamanan juga harus menahan diri dan menghindari tindakan represif.

“Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya.

IPW mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas aksi unjuk rasa, demi mencegah insiden serupa terulang.

Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapapun, termasuk aparat.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Polisi, Polda : Terlibat Kasus Penyanderaan Intel Saat Demo May Day

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved