Jumat, 3 Oktober 2025

May Day

Terlibat Penyanderaan Intel saat Demo May Day, 2 Mahasiswa Undip Semarang Ditangkap Polisi

Terlibat penyanderaan Intel saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 2 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap.

Kolase Tribunnews/Tribun Jateng/net
INTEL DISANDERA MAHASISWA - Kolase kericuhan antara mahasiswa dengan polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, dan intel polisi yang diduga disandera mahasiswa saat aksi tersebut. Terlibat penyanderaan Intel saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 2 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap polisi, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ditangkap polisi pada Selasa (13/5/2025) buntut aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang.

Kedua mahasiswa ini yakni RAS mahasiswa Undip jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES mahasiswa jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

"Yang bersangkutan (dua mahasiswa) ditangkap karena terlibat aksi penyanderaan anggota polisi saat May Day," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (14/5/2025).

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, Artanto enggan menjelaskan detail penangkapan tersebut.

"Bisa langsung konfirmasi ke Kapolrestabes Semarang," sambung Artanto.

Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi penangkapan ini ke Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena.

Namun, upaya konfirmasi ini belum mendapatkan respon.

Diberitakan sebelumnya, Kabar penangkapan dua mahasiswa ini telah diposting oleh akun @bemundip, @aksikamisansemarang dan @bangsamahardika.

Dalam postingan tersebut menyebutkan, dua mahasiswa ini ditangkap dengan secara paksa dan tidak sesuai prosedur.

"Iya betul, ada dua mahasiswa Undip yang ditangkap oleh polisi hari ini," jelas Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif saat dihubungi Tribun, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Mahasiswa Polines Tewas Tertimpa Truk di Turunan Tanah Putih Semarang, Ini Kronologinya

Munif menyebut, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan di dua tempat berbeda.

Mahasiswa berinisial RAS ditangkap di kamar kontrakan. Adapun RES belum dapat informasi detailnya.

"RAS ditangkap dikontrakkannya di Tembalang. Sementara RES belum kita ketahui kronologi penangkapan di mana," bebernya.

Menurut Munif, penangkapan dua mahasiswa ini diduga kuat buntut aksi demo May Day.

Dugaan ini menguat karena RAS dan RES sebelumnya mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi seperti foto, nomor handphone dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Aksi doksing dilakukan oleh pihak yang belum kami ketahui siapa yang menyebar dengan akun-akun anonim di Facebook dan di Instagram," terangnya.

Kedua mahasiswa ini, lanjut Munif, dituding pula melakukan penyanderaan terhadap Brigadir Eka anggota Polda Jateng saat aksi May Day.

Padahal, kata Munif, kedua mahasiswa ini tidak terlibat dalam penyanderaan tersebut.

"Polisi menangkap dua mahasiswa ini hanya berbekal foto tanpa masker yang barangkali dianggap sebagai pihak yang melakukan penawanan terhadap anggota intel tersebut," paparnya.

Munif menilai, padahal foto-foto wajah tersebut tidak mengandung delik pidana apapun.

Oleh karena itu, polisi menggunakan barang bukti yang tidak cukup untuk melakukan penangkapan.

"Kami menyayangkan hanya beredarnya foto mereka tanpa masker kemudian secara pragmatis polisi untuk menetapkanya sebagai target operasi," ucapnya.

Dia juga menyayangkan penangkapan tersebut yang cacat prosedur karena tidak dibarengi dengan surat pemanggilan terlebih dahulu.

"Sama sekali gak ada surat pemanggilan dan tiba-tiba dilakukan penangkapan di tempat. Hal itu bagi kami sebagai tindakan maladministrasi atau menyalahi prosedur," paparnya. (Iwn)

 

IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi Saat Aksi Buruh di Semarang: Itu Bisa Dipidana

Insiden penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan tersebut melanggar hukum.

Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng, dilaporkan sempat disandera sejumlah mahasiswa yang mencurigainya menyusup dalam aksi demonstrasi buruh.

Aksi ini memicu sorotan tajam setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video menunjukkan momen saat anggota intel tersebut diadang dan ditahan peserta aksi.

Menanggapi hal itu, Sugeng menyatakan siapa pun yang menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum bisa diproses secara pidana.

“Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

ANIAYA WARTAWAN - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi alam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan hari demo di Semarang, oknum polisi aniaya wartawan
ANIAYA WARTAWAN - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi alam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan hari demo di Semarang, oknum polisi aniaya wartawan (TribunJateng/ Iwan Arifianto)

IPW menilai bahwa dalam situasi seperti ini, sikap proporsional sangat dibutuhkan.

Jika memang ada pihak yang dicurigai sebagai aparat, tindakan yang dapat diterima adalah mengusir atau meminta aparat tersebut meninggalkan lokasi, bukan menahan apalagi menginterogasi.

“Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi,” kata Sugeng.

Sugeng juga memperingatkan bahaya psikologis dan fisik dalam eskalasi situasi demo yang bisa tak terkendali.

Menurutnya, menyandera seseorang di tengah massa bisa memicu penganiayaan, karena emosi mudah tersulut dalam kerumunan besar.

“Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” jelasnya.

Meski mengkritik tindakan mahasiswa, Sugeng juga menekankan bahwa aparat keamanan juga harus menahan diri dan menghindari tindakan represif.

“Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya.

IPW mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas aksi unjuk rasa, demi mencegah insiden serupa terulang.

Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapapun, termasuk aparat.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Polisi, Polda : Terlibat Kasus Penyanderaan Intel Saat Demo May Day

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved