Minggu, 5 Oktober 2025

Waspada Penipuan Online Blasting Pesan WA, Modus Pelaku Pura-pura Jadi CS Bank Swasta

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/7684/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Desember 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
TANGKAP PELAKU - Ilustrasi polisi menangkap pelaku penipuan online Blasting Pesan WA dengan pura-pura jadi CS Bank Swasta. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pria berinisial D (30) tersangka tindak pidana blasting melalui pesan WhatsApp (WA).

Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/7684/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Desember 2024.

Laporan itu dibuat oleh korban laki-laki inisial MS yang kehilangan uangnya senilai Rp261 juta.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menuturkan bahwa tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya mengaku sebagai costumer service (CS) dari Bank Swasta.

Menurut keterangan korban awalnya mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp 155 juta.

Tidak lama kemudian korban mendapati pesan WhatsApp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban.

"Karena korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud," ucap Herman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Korban diminta untuk mengisi link yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi.

Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp 106 juta.

Tersangka memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menentukan calon korban.

"Tersangka D telah melakukan aksinya selama tiga tahun ditangkap penyidik Ditressiber pada Minggu (27/4/2025) di Jalan  Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," imbuhnya.

Adapun tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Atas perbuatannya itu polisi menerapkan Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved