Campurkan Bahan Kimia Obat, Pabrik Jamu Ilegal di Klaten Digerebek BPOM RI, Ada 4 Lokasi
Pabrik jamu ilegal yang mencampurkan bahan kimia obat ke produk tradisional digerebek BPOM RI. Total ada empat lokasi di Klaten, Jawa Tengah
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pabrik jamu di Klaten, Jawa Tengah, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Ada empat lokasi pabrik yang digerebek karena memproduksi jamu ilegal.
Irjen Tubagus Ade Hidayat selaku Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menuturkan, penggerebekan ini berjalan sejak Rabu (7/5/2025).
"Jadi pada hari kemarin, tanggal 7 Mei 2025, Badan POM RI melalui Deputi Penindakan bekerja sama dengan Balai Besar POM Semarang," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menuturkan, ada empat lokasi yang dilakukan penindakan.
"Perlu kami sampaikan, penindakan ini mencakup empat TKP," paparnya.
Keempat lokasi tersebut diketahui masih saling terkait.
"Lokasi TKP 1 dan 2 tidak jauh dari sini. Sedangkan TKP 3 dan 4 agak sedikit jauh, namun semuanya masih merupakan satu rangkaian," ucapnya.
Ia menuturkan, jamu-jamu tersebut mengandung bahan kimia obat yang dilarang.
"Pelanggarannya adalah melakukan kegiatan produksi farmasi yang tidak sesuai standar,"
"Bahan yang digunakan adalah bahan jamu, tetapi di dalamnya dicampur bahan kimia obat," ujarnya.
Baca juga: Ijonk Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras, Lama Ancaman Hukuman Disorot
Ia menuturkan, bahan kimia obat tak boleh dicampurkan dalam produk obat tradisional atau jamu.
"Padahal, bahan kimia obat tidak boleh dicampurkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu," tambahnya.
Selain itu, produk jamu tersebut juga tak memiliki izin edar resmi.
Terpisah, Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto mengatakan bahwa perlu adanya tindakan tegas kepada produsen jamu ilegal di wilayahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.