Senin, 6 Oktober 2025

Update Remaja Habisi 2 Bocah di Bengkulu: Segera Diadili hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka pembunuhan dua bocah di Bengkulu akan segera diadili. Simak proses hukumnya!

Editor: Endra Kurniawan
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PEMBUNUH 2 BOCAH - Tampang PT terduga pelaku pembunuhan 2 bocah SD di Bengkulu saat berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, Selasa (22/4/2025). Setelah penemuan tersebut Polresta Bengkulu langsung membawa jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan. Terbaru, PT akan segera diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, Bengkulu – Tersangka pembunuhan dua bocah SD, Abiyu (9) dan Arjuna (9), yang terjadi di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, berinisial PT (17) akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, berkas perkara tersangka PT telah dinyatakan P21, yang menandakan bahwa penyidikan telah selesai dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca juga: Siasat Remaja 17 Tahun di Bengkulu Tutupi Pembunuhan 2 Bocah, Jasad Terbungkus Karung Dibuang

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusdi Sastrawan, mengonfirmasi bahwa tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, telah dilaksanakan.

"Benar kami telah melaksanakan tahap II, yaitu serah terima tanggung jawab antara penyidik dan penuntut umum untuk melimpahkan pelaku dan barang bukti," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Mei 2025.

Tuntutan Hukum

Dalam persidangan yang akan datang, Kejari Bengkulu telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

Tersangka PT akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

"Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ada juga pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan UU Perlindungan Anak terkait kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban anak," kata Rusdi.

Baca juga: Misteri Mayat dalam Karung di Bengkulu, Tanpa Busana, Dibungkus 2 Lapis, Ada Batu Pemberat

Kasus ini terungkap setelah penemuan karung pembungkus mayat di Muara Jenggalu, Kota Bengkulu, pada Minggu, 20 April 2025.

Penemuan tersebut menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Abiyu dan Arjuna.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siapkan 3 JPU, Remaja Tersangka Pembunuhan 2 Bocah di Kandang Bengkulu Segera Disidang

(Tribunbengkulu.com/Beta Misutra)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved