Tampang Pemalak yang Hajar Kakek Penjual Pisang di Bogor, Mengaku Depresi akibat Diceraikan Istri
Sepekan berlalu, pemalak yang memukul hidung Kakek Ogan (78) penjual pisang di Kota Bogor akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (7/5/2025).
Atas insiden penganiayaan ini, Iskandar terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariana di Kantor Polsek Bogor Barat.
“Saat ini korban kami jerat dengan Pasal 53 juncto pasal 368 dan atau pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolsek pada Kamis (8/5/2025).
Ariana melanjutkan, beberapa barang bukti turut diamankan oleh Polsek Bogor Barat.
Mulai dari sepeda motor sampai handphone milik Iskandar.
“Barang bukti yang kami sita ialah helm, handphone, celana jeans, dan jaket pada saat dilakukan menggunakan barang tersebut. Uang yang dirampas sebanyak Rp245 ribu yang didapat dari penjualan pisang,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tampang Tersangka Pemukulan Kakek Penjual Pisang di Gunungbatu Bogor, Terancam 9 Tahun Penjara.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.