Tampang Pemalak yang Hajar Kakek Penjual Pisang di Bogor, Mengaku Depresi akibat Diceraikan Istri
Sepekan berlalu, pemalak yang memukul hidung Kakek Ogan (78) penjual pisang di Kota Bogor akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (7/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Sepekan berlalu, pelaku pemukulan Kakek Ogan (78) penjual pisang di Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku bernama Iskandar Yacob (63) terekam CCTV memukul Kakek Ogan yang sedang menjajakan buah pisangnya dengan cara dipikul.
Akibatnya, Kakek Ogan mengalami mimisan lantaran dipukul pelaku di bagian hidung.
Peristiwa itu terjadi di Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (1/5/2025).
Polisi mengungkapkan pelaku diringkus di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bakhtiar saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
“Sudah berhasil ditangkap. Dia ditangkap di kediamannya. Saat ini sudah ditahan,” ujar Ipda Imam, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan tersebut terjadi karena Iskandar gagal memalak uang Kakek Ogan.
Pelaku mengaku sengaja memukul Kakek Ogan karena kesal tidak berhasil mengambil uang milik korban.
Sebab, korban bisa merebut kembali uang yang dirampas pelaku.
“Jadi dia malak. Terus kembali direbut sama korban uangnya. Pelaku ini langsung mukul sampai berdarah,” ujarnya.
Baca juga: Kakek Penjual Pisang di Bogor Dipukul Pemotor hingga Hidung Berdarah, Polisi: Pelaku Warga Bekasi
Ipda Imam menyebutkan, Iskandar mengaku depresi setelah bercerai dengan istrinya.
“Stres dan depresi, dia bercerai dengan istrinya,” jelasnya.
Iskandar kini masih ditahan di Polsek Bogor Barat. Ia pun dihadirkan saat rilis.
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan hanya berdiri terdiam.
Atas insiden penganiayaan ini, Iskandar terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Bogor Barat Kompol Ariana di Kantor Polsek Bogor Barat.
“Saat ini korban kami jerat dengan Pasal 53 juncto pasal 368 dan atau pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolsek pada Kamis (8/5/2025).
Ariana melanjutkan, beberapa barang bukti turut diamankan oleh Polsek Bogor Barat.
Mulai dari sepeda motor sampai handphone milik Iskandar.
“Barang bukti yang kami sita ialah helm, handphone, celana jeans, dan jaket pada saat dilakukan menggunakan barang tersebut. Uang yang dirampas sebanyak Rp245 ribu yang didapat dari penjualan pisang,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tampang Tersangka Pemukulan Kakek Penjual Pisang di Gunungbatu Bogor, Terancam 9 Tahun Penjara.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.