Kronologi Lengkap Warga Buleleng Bali Tewas Dianiaya 3 Oknum TNI Gara-gara Judi
Kolonel Candra menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, dan institusi TNI berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang warga sipil bernama Komang Juliartawan alias Basir (31) warga warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh tiga oknum TNI yakni Prada PAH, Sertu KSY, dan Pratu MR.
Persoalan dipicu korban pinjam sepeda motor orangtua oknum TNI namun justru sepeda motor untuk berjudi.
Dilansir dari Tribun Bali, salah satu kerabat korban yang enggan disebut namanya, peristiwa bermula saat Basir mendatangi kediaman orang tua PAH pada Senin (28/4/2025).
Ia berniat meminjam sepeda motor Honda Scoopy.
Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut belum kembali.
Basir sempat menghubungi keluarga PAH.
Baca juga: Akhir Pelarian Abdul Kohar, Pelaku Utama Penganiayaan Nenek di Cianjur, Ditangkap di Area TPU
Ia mengaku belum bisa mengembalikan sepeda motor pada hari itu dan berjanji mengembalikan sepeda motor keesokan harinya.
Diketahui jika sepeda motor itu ternyata digadaikan oleh Basir.
Sedangkan Basir, sejak komunikasi terkahir itu tidak ada kabar.
PAH yang tidak terima sepeda motor keluarganya digelapkan, berupaya mencari keberadaan sepeda motor itu hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
“PAH sempat telepon keluarga korban, minta uang tebusan motor senilai Rp 2,2 juta. Kemudian ditransfer oleh keluarga korban dan sepeda motor dibawa oleh PAH,” ucapnya, Rabu 7 Mei 2025.
Namun persoalan tidak selesai.
Diduga diliputi emosi, ketiga oknum TNI lantas mencari keberadaan Basir.
Ia akhirnya ditemukan di Jalan Drupadi, Denpasar pada Minggu 4 Mei 2025, lalu dibawa ke GOR Ngurah Rai untuk diinterogasi secara paksa.
Sumber: Tribun Bali
Indo SunMotor Gemilang Ambil Alih Kendali 11 Dealer Motor Suzuki |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Penjelasan Diler Honda Soal Ban Belakang Motor Terlihat Tidak Lurus dengan Spakbor |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.