Senin, 29 September 2025

Sekap dan Aniaya Pacar hingga Tewas, Kejiwaan Mahasiswi di Majalengka Diperiksa

Polres Majalengka periksa kejiwaan Amanda, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Varhan Ripana.

TribunJabar.id/Adhim Mugni
KEKASIH KORBAN - Perempuan yang diduga membunuh pria yang mayatnya dibawa ke RSUD Majalengka di bagasi mobil, Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Polisi mengatakan kalau kasus pembunuhan itu dilakukan seorang diri oleh perempuan yang pacar korban. Polisi akan memeriksaan kejiwaan pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Majalengka akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seorang mahasiswi bernama Amanda (21), yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Varhan Ripana (22).

Tindakan ini diambil untuk mendalami kondisi psikologis pelaku selama proses hukum berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan pihaknya akan meminta bantuan ahli kejiwaan atau psikiater untuk memeriksa kondisi mental Amanda.

“Kita juga akan meminta dari ahli kejiwaan ataupun psikiater untuk memeriksa tersangka ini,” kata Ari, Selasa(6/5/2025).

Amanda diduga telah menyekap dan menganiaya Varhan di rumahnya yang terletak di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, sejak Rabu (30/4/2025).

Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025), dalam kondisi jenazah disimpan di bagasi mobil.

Menurut Ari, tidak ada teriakan atau suara mencurigakan yang terdengar dari dalam rumah saat kejadian berlangsung.

Aktivitas sehari-hari orang tua tersangka yang berjualan di warung sebelah rumah, serta letak kamar yang cukup berjauhan, membuat mereka tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

"Dari keterangan tetangga, tidak terdengar suara apa pun," tambahnya.

Ari menjelaskan korban diduga bersikap menurut terhadap tersangka, sehingga tidak berusaha keluar dari kamar selama tiga hari dalam kondisi sakit.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya indikasi kekerasan lain yang pernah dilakukan oleh Amanda sebelumnya.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi di Majalengka Aniaya Pacar Hingga Tewas, Jasadnya Disembunyikan di Bagasi Mobil

"Sampai hari ini tidak ada laporan apakah ada korban lain," jelasnya.

Amanda dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penganiaya Pacar Hingga Meninggal, Mahasiswi di Majalengka Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan