Agus Buntung dan Kasusnya
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta
Reaksi kaget Agus Buntung saat dengarkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari JPU atas kasus pelecehan seksual.
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak ekspansi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kaget Dituntut 12 Tahun Penjara, Agus Bakal Curhat di Depan Majelis Hakim,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.