Agus Buntung dan Kasusnya
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta
Reaksi kaget Agus Buntung saat dengarkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari JPU atas kasus pelecehan seksual.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bak disambar petir, I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung kaget saat dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual ini juga diminta membayar denda Rp 100 juta dalam sidang tuntutan pada Senin (5/5/2025) di PN Mataram, NTB.
Penasihat hukum Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, karena terkejut dengan tuntutan yang dibacakan JPU, Saat pembelaan nanti, Agus Buntung akan menyampaikan isi hatinya selama proses hukum.
"Saking kagetnya Agus Buntung dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian.
Alfian mengatakan, tim penasihat hukum akan berusaha maksimal agar Agus Buntung tidak dihukum dengan pidana maksimal.
Pledoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu 14 Mei 2025 nanti.
Baca juga: Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, JPU menuntut Agus maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, sesuai ketentuan pasal 6 hurup C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Alasan jaksa memberikan hukuman terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi.
Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana
Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Alasan Ni Luh Nopianti Mau Dipersunting Agus Buntung, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak ekspansi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kaget Dituntut 12 Tahun Penjara, Agus Bakal Curhat di Depan Majelis Hakim,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.