Sabtu, 4 Oktober 2025

Wajib Militer Bagi Pelajar Nakal

Komnas HAM Soroti 'Wajib Militer' Pelajar: TNI Bukan Lembaga Didik, Dedi Mulyadi Diminta Revisi

Komnas HAM soroti wajib militer pelajar di Jabar. TNI tak punya kewenangan didik, Gubernur diminta tinjau ulang kebijakan.

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Youtube Komnas HAM RI
ATNIKE NOVA - Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menegaskan TNI tidak punya kewenangan untuk mendidik pelajar dalam bentuk 'wajib militer'. 

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau ulang kebijakan yang dinilai melanggar hak anak.

“Itu bukan kewenangan TNI melakukan edukasi-edukasi civic education,” ujar Atnike saat ditemui di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Jawa Barat Terapkan Wajib Militer untuk Pelajar Mulai Hari Ini, TNI Jemput Remaja Nakal ke Rumah

Komnas HAM Tegaskan TNI Tak Punya Wewenang Didik Pelajar

Atnike menegaskan, pelibatan TNI dalam kegiatan pendidikan hanya dapat dibenarkan jika bersifat pengenalan profesi, misalnya melalui kunjungan ke markas TNI atau lembaga publik lain.

Namun, jika dilakukan dalam bentuk pendidikan militer, apalagi sebagai bentuk hukuman, maka hal itu keliru dan melanggar prinsip hak anak.

“Pendidikan karier ke markas TNI, rumah sakit, atau tempat kerja itu boleh saja. Tapi kalau dalam bentuk pendidikan militer, itu mungkin tidak tepat,” katanya.

Dia juga memperingatkan bahwa mengirim siswa ke barak militer sebagai bentuk hukuman adalah bentuk penegakan hukum yang tidak sah. Terlebih, jika dilakukan kepada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Oh iya dong (keliru,-red). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” tegasnya.

Wajib Militer Pelajar Mulai Diterapkan, Dedi Mulyadi Tuai Sorotan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program wajib militer untuk pelajar pada Jumat, 2 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Program ini digagas Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, sebagai respon terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan seks bebas.

Dalam program ini, pelajar yang dianggap bermasalah akan dijemput langsung oleh personel TNI dari rumah masing-masing untuk mengikuti pembinaan selama enam bulan di barak militer. Di sana, mereka akan dilatih oleh TNI dan Polri dengan fokus pada karakter dan disiplin.

“Orangtua tidak sanggup mendidik,” ujar Dedi dalam konferensi pers.

Baca juga: Baru Sehari Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepala Sekolah, Wacanakan Wajib Militer

Program Dilangsungkan di Hari Pendidikan Nasional, Tuai Pro dan Kontra

Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra.

Sebagian pihak mendukung sebagai solusi tegas untuk menekan kenakalan remaja.

Di sisi lain, banyak pihak termasuk Komnas HAM menganggap pendekatan militeristik bertentangan dengan prinsip pendidikan dan perlindungan anak.

Revisi UU TNI Picu Kekhawatiran Soal Dwifungsi Militer

Kritik terhadap program ini juga mengemuka di tengah kekhawatiran publik atas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Revisi itu memperluas peran TNI, termasuk memberi wewenang menempati lebih banyak jabatan sipil dan memperpanjang usia pensiun.

Beberapa poin revisi yang disorot, antara lain penambahan tugas TNI dari 14 menjadi 16 fungsi, termasuk menghadapi ancaman siber.

Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif juga bertambah, serta usia pensiun perwira tinggi dinaikkan hingga 65 tahun.

Dengan semakin luasnya peran militer di ranah sipil, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI mencuat. Banyak pihak meminta pengawasan ketat agar militer tidak melangkahi batas peran di negara demokratis.

Polemik soal wajib militer pelajar ini pun belum mereda.

Apakah program ini akan menjadi solusi jangka panjang atau justru menciptakan preseden buruk bagi pendidikan nasional, masih menjadi perdebatan.

Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.

Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved