Halo Polri, Lagi-lagi Polisi Pukul Wartawan di Semarang, Ingat Kasus Ajudan Kapolri?
Kasus penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis di Semarang kembali terjadi dan lagi-lagi dilakukan oleh oknum polisi
Pengacara Publik dari LBH Semarang mengungkapkan, masih melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Total ada 18 orang yang ditangkap termasuk mahasiswa LPM," jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto Semarang mengaku masih melakukan pengecekan ke lapangan soal informasi kekerasan yang dialami para pers mahasiswa dan jurnalis.
Ajudan Kapolri
Kasus tersebut mengingatkan kembali pada peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis di Semarang.
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernama Ipda Endri Purwa Sefa.
Ipda Endri melakukan kekerasan dengan menempeleng, memukul hingga mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnalis di Semarang.
Kejadian tersebut berlangsung saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Korban kekerasan dari Ipda Endri diduga lebih dari empat orang.
Namun, hanya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang berani menyuarakan tindakan kekerasan tersebut.
Setelah peristiwa ini viral, Ipda Endri telah meminta maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.
"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang semoga kami lebih humanis dan dewasa," ujar Ipda Endri, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.
Kala itu, Kombes Pol Artanto mengaku tindakan ajudan Kapolri kepada jurnalis di Semarang terjadi karena suasana sangat crowded saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang.
Ketika itu, Ipda Endri Purwa Sefa disebut berusaha mengamankan jalur Kapolri hingga berujung insiden pemukulan.
"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," ujar Kombes Pol Artanto, Minggu.
Meski Ipda Endri telah meminta maaf, pihak kepolisian memastikan tidak menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.