Pria yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri Terancam Penjara Belasan Tahun
Pria paruh baya di Wonogiri, Jawa Tengah terancam 15 tahun penjara setelah cabuli siswi kelas enam SD. Obrolan di WA jadi saksi
Seorang bocah 10 tahun jadi korban pencabulan oleh guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AZ (38).
Kasi Humas POlres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
"Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Mengutip Tribun-Medan.com, korban pun langsung diinterogasi oleh keluarganya.
Mulanya korban, tak mengaku hingga akhirnya terungkap bahwa korban telah disetubuhi pelaku pada Juli 2024 lalu.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan hal ini ke polisi.
Tak lama, pelaku langsung dijadikan tersangka pada Kamis (3/4/2025).
Meski telah jadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AZ.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman jadi salah satu alasan.
Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan permohonan atau jaminan dari istri tersangka sehingga AZ hanya wajib lapor.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Guru SMK di Nias, Tersangka Wajib Lapor dan Belum Ditahan
Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sudah Ditahan, Pria Paru Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD Terancam Dibui Maksimal 15 Tahun dan di Tribun-Medan.com dengan judul Guru SMK di Nias Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 10 Tahun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.