Modus Tersangka Pencabulan 31 Anak di Jepara, Kerja di Konveksi dan Dikenal Pendiam
Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21) ditangkap di Jepara, Jawa Tengah. Total korban mencapai 31 anak di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21).
Tersangka merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tetangga tersangka yang enggan disebut identitasnya mengatakan S dikenal pendiam, tapi sering ikut kegiatan kampung.
"Orangnya di rumah terus, jarang keluar. Tapi kalau ada acara kampung yang baik, dia ikut," ungkapnya.
Sehari-hari S bekerja sebagai karyawan konveksi yang letaknya tak jauh dari rumah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.
"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak dibawa umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan."
"Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian korban telah disetubuhi.
Kombes Pol Artanto, mengatakan barang bukti yang diamankan yakni handphone pelaku, kartu perdana, alat kontrasepsi serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Baca juga: Predator Seks asal Jepara Rudapaksa 31 Anak-anak, Kasus Terungkap usai Orang Tua Cek HP Korban
"Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S."
"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ucapnya.
Awalnya, ada 21 anak yang menjadi korban dan setelah ditelusuri jumlah korban menjadi 31 orang.
"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.