Bocah 10 Tahun Dicabuli Guru SMK di Nias, Tersangka Wajib Lapor dan Belum Ditahan
Seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun jadi korban pencabulan. Parahnya, pelakunya adalah seorang guru SMK di Nias, Sumatera Utara.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nias, Sumatera Utara diringkus polisi.
Pria berinisial AZ (38) tersebut diringkus polisi karena melakukan dugaan pencabulan.
Bahkan, korban pencabulannya sendiri masih berusia 10 tahun.
Mengutip Tribun-Medan.com, Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
"Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Korban pun langsung diinterogasi oleh keluarganya.
Mulanya korban, tak mengaku hingga akhirnya terungkap bahwa korban telah disetubuhi pelaku pada Juli 2024 lalu.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan hal ini ke polisi.
Tak lama, pelaku langsung dijadikan tersangka pada Kamis (3/4/2025).
Meski telah jadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AZ.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri Terbongkar, Tetangga Beri Uang Jajan ke Korban
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman jadi salah satu alasan.
Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan permohonan atau jaminan dari istri tersangka sehingga AZ hanya wajib lapor.
Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
Aksi Pencabulan Lainnya
Sementara itu, di Wonogiri, Jawa Tengah, seorang pria berinisial K (45) diringkus polisi setelah menyetubuhi siswi kelas 6 SD.
Mengutip TribunSolo.com, pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban tengah kosong di malam hari.
Demikian yang disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
"Betul saat rumah kosong. Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal kemana. Malam hari terus," kata dia, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menuturkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tak hanya sekali.
K menyetubuhi korban pada 14 Maret hingga 17 April 2025 lalu dan semuanya dilakukan di rumah korban.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membaca pesan di WhatsApp korban.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.
Setelah dikonfirmasi ke korban, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku pun diajak korban dan ia mengakui telah tujuh kali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.
Baca juga: Guru Silat yang Cabuli Muridnya di Wonogiri Ditangkap di Ponorogo, Polisi: Pelaku Ada Rumah di Sana
Kini, pelaku telah diringkus dan terancam 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang AKBP Jarot.
Ia juga menuturkan bahwa K membujuk korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Guru SMK di Nias Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 10 Tahun dan di TribunSolo.com dengan judul Pria di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Lakukan Aksi Bejat Malam Hari di Rumah Korban Saat Sepi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.