Sabtu, 4 Oktober 2025

Awal Mula Kasus Predator Anak di Jepara Terungkap, Penyidik Amankan Alat Kontrasepsi dan HP Pelaku

Ditreskrimum Polda Jateng menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21). Kasus terungkap setelah hp korban diperiksa orang tua.

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dikagetkan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial S (21) pada Rabu (30/4/2025).

S yang dikenal pendiam berstatus tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Ketua RT setempat, Jazri, mengaku tidak menyangka S terlibat tindak asusila.

"Sehari-hari itu pekerja konveksi. Saya kaget taunya baru tadi pagi jam 9," ucapnya, Rabu.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus ini terungkap setelah handphone salah satu korban diperbaiki orang tua.

Di dalam galeri handphone ditemukan foto serta video asusila.

“Itu berawal dari laporan orang tua korban, saat memperbaiki HP anaknya ditemukan video dan foto tak berbusana."

"Anak tidak berani cerita karena malu,” terangnya.

Hasil penelusuran menunjukkan korban pencabulan berasal dari berbagai daerah seperti Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.

Tersangka sengaja merekam dan menyimpan video pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Jepara Sudah Beraksi selama 6 Bulan, Ponsel Rusak Bongkar Kelakuan Bejat

Video tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban agar tak melapor.

“Korban saat diancam ada yang sampai ingin bunuh diri,” tuturnya.

Selain handphone tersangka, alat kontrasepsi juga dijadikan barang bukti kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.

Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved