Alkohol Sisa Bahan Parfum jadi Penyebab 2 Tahanan Lapas Bukittinggi Tewas, Dioplos Perasa Minuman
Terungkap penyebab dua tahanan lapas Bukittinggi tewas. Puluhan tahanan dilarikan ke RSUD Bukittinggi usai menegak miras oplosan dari bahan parfum.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 warga binaan Lapas Kelas II Bukittinggi, Sumatra Barat dilarikan ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi karena keracunan, Rabu (30/4/2025).
Dua orang dinyatakan tewas diduga akibat miras oplosan.
Direktur RSUD Achmad Mochtar, Busril, mengatakan dua korban sempat kritis saat masuk ke ruang ICU, namun nyawa mereka tak dapat diselamatkan.
Dari 22 orang yang dirawat pada Rabu malam, tersisa 11 pasien yang kondisinya belum pulih.
"Sebenarnya tiga orang di ruangan ICU, dua kritis. Dan, satu orang lagi sudah mulai membaik," ucapnya, dikutip dari TribunPadang.com.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Marselina, menerangkan para korban sempat menegak cairan alkohol sisa bahan parfum yang dicampur minuman perasa.
Kadar alkohol pada cairan tersebut mencapai 70 persen.
"Dari sisa pembuatan parfum tersebut sekitar 200 mililiter, diambil oleh salah seorang tamping tanpa seizin petugas," bebernya.
Sisa bahan parfum tersebut diminta salah satu warga binaan untuk membersihkan tato, namun justru dioplos menjadi minuman.
"Akan tetapi malah disalahgunakan. Alkohol yang 70 persen itu dicampur dengan minuman sachet, ditambah air dan es batu lalu diminum rame-rame."
"Akhirnya menimbulkan keracunan," terangnya.
Baca juga: 22 Tahanan Lapas Bukittinggi Keracunan Akibat Minum Oplosan Sisa Bahan Parfum: Satu Orang Tewas
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bukittinggi untuk menyelidiki unsur kelalaian petugas lapas.
"Kita juga sudah membentuk tim investigasi untuk melaksanakan tugas."
"Kita akan proses, baik itu pegawai atau warga binaan," tandasnya.
Korban meninggal telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan dan masih ada warga binaan yang kritis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.