Sabtu, 4 Oktober 2025

Predator Seks asal Jepara Rudapaksa 31 Anak-anak, Kasus Terungkap usai Orang Tua Cek HP Korban

Seorang pemuda asal Jepara ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah.

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah. 

Dwi menuturkan, S melancarkan aksinya lewat aplikasi perpesanan Telegram. Lewat Telegram, S mengenal para korban.

Namun, dia mengatakan pihaknya turut mendapati adanya beberapa media sosial (medsos) yang dimiliki tersangka.

"Medsos digunakan yaitu Telegram. Sementara baru satu yang digunakan Telegram, kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami," tutupnya.

Tersangka Dikenal Jarang Bergaul

Sementara, menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya, S dikenal sebagai pribadi yang tertutup.

Namun, sambungnya, tersangka tetap mengikuti kegiatan yang digelar di lingkungan kampung.

Dia mengatakan S tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan selama tinggal di Desa Sendang.

"Orangnya di rumah terus, jarang keluar. Tapi kalau ada acara kampung yang baik, dia ikut," ujarnya pada Rabu.

Terpisah, Ketua RT setempat, Jazri mengaku terkejut atas ditangkapnya S lantaran melakukan rudapaksa terhadap puluhan anak di bawah umur.

Jazri mengatakan S berprofesi sebagai karyawan konveksi.

"Saya syok. Taunya baru tadi pagi jam 9. Sehari-hari dia kerja di konveksi," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Kronologi Penangkapan Predator Seks Jepara, Korban dari Berbagai Daerah"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved