Sabtu, 4 Oktober 2025

Sayembara Berhadiah Uang Rp10 Juta, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Cari 2 DPO Kasus Narkoba

Polres Pamekasan menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta. Polisi meminta bantuan mencari 2 DPO kasus narkoba.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Instagram.com @humas.polrespamekasan
DPO NARKOBA - Foto dua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, Keduanya bernama Risun (43) dan JE alias Jamian (49). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, merilis foto dua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.

Keduanya bernama Risun (43) dan JE alias Jamian (49).

Untuk menangkap dua DPO tersebut, Polres Pamekasan menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta.

Polisi siap memberikan uang kepada siapapun warga yang dapat memberikan informasi akurat terkait keduanya.

Dikutip dari Instagram @humas.polrespamekasan, polisi berjanji akan merahasiakan identitas pelapor.

"Diharapkan bantuan informasi seluruh masyarakat, hubungi hotline 110/WA (0822-230-2004)," tulis dalam keterangan foto.

Baca juga: Selain Bawa Senjata Api Ilegal, Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Pusat Ternyata Positif Narkoba

Kabur saat digerebek

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkap, kedua DPO kabur saat hendak ditangkap.

Sebelumnya, polisi sudah mendatangi rumah keduanya pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

"Dari hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J," jelas AKBP Hendra, dikutip dari TribunMadura.com, Senin (28/4/2025).

AKBP Hendra kemudian mengingatkan betapa berbahayanya narkoba.

Barang haram itu bisa merusak masa depan bangsa.

Baca juga: Baku Tembak Terjadi di Aceh Timur Saat Polisi Menyergap Buronan Kasus Narkoba Bawa Sabu Nyaris 1 Kg

"Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik atau pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” kata dia.

Oleh karenanya, AKBP Hendra sudah menyiapkan hadiah untuk masyarakat membantu mencari 2 DPO kasus narkoba.

“Apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Gelar Sayembara, Polres Pamekasan Siapkan Uang Rp10 Juta untuk Informan 2 DPO Bandar Narkoba J dan R

(Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved