Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Ditahan, Tersangka Kasus Asusila Meninggal di Rumah saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Rutin

MRP ditemukan sudah tak bernyawa oleh petugas dari Unit PPA Polresta Banjarmasin saat hendak melakukan pemeriksaan rutin. 

Editor: Dewi Agustina
istimewa
TAHANAN MENINGGAL - Ilustrasi tahanan MRP (46) tersangka kasus asusila ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Airmantan No.74A RT 28 RW 3, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (26/4/2025) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - MRP (46) tersangka kasus asusila ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Airmantan No.74A RT 28 RW 3, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (26/4/2025) siang.

MRP ditemukan sudah tak bernyawa oleh petugas dari Unit PPA Polresta Banjarmasin saat hendak melakukan pemeriksaan rutin. 

Baca juga: Bejat! Aiptu LC 4 Kali Rudapaksa Tahanan Wanita di Sel hingga Ruang Berjemur 

Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan MRP ditemukan tewas saat petugas melakukan pengecekan rutin di rumah tersebut.

"Jadi sebelumnya pihak keluarga membuat surat permohonan agar yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, mengingat kondisinya yang sakit parah. Keluarganya bilang akan mengobati yang bersangkutan sembari tahap penyidikan kasus berlangsung," ujar Partogi saat dihubungi.

MRP ditemukan meninggal dunia saat tengah sendirian di rumahnya. 

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, MRP masih dilihat warga sekitar pukul 09.30 Wita. 

Petugas menemukannya tewas di pukul 12.30 Wita, saat hendak dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. 

Korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum luar guna memastikan penyebab kematian.

Baca juga: Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

"Pihak keluarga juga sudah menerima dengan ikhlas dan membenarkan bahwa korban memang dalam beberapa hari terakhir mengalami sakit parah," tambahnya.

Lalu kelanjutan kasus yang menjeratnya? 

Partogi menjelaskan, secara mekanisme pihaknya akan menggelar perkara tersebut dengan dasar dari hasil visum rumah sakit serta surat kematian. 

"Keputusannya nanti akan kita hentikan dengan penyidikannya, sesuai peraturan. Seseorang yang sudah meninggal dan ditetapkan sebagai tersangka, demi hukum penyidikannya harus dihentikan," pungkasnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tahanan Asusila Meninggal Dunia di Kompleks Airmantan Banjarmasin, Polisi : Penyidikan Dihentikan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved