Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kasus Eks Kapolres Ngada Bikin Habiburokhman Emosi: Kalau Bisa, Saya yang Tembak Kepalanya
Habiburokhman geram soal kasus AKBP Fajar. DPR siap kawal proses hukum kasus asusila dan narkoba eks Kapolres Ngada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diproses hukum atas dugaan kekerasan seksual.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan apabila menungkinkan akan menembak kepala AKBP Fajar.
“Kita semua marah terhadap pelaku. Saya sendiri sampai merinding ini. Kalau memungkinan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku," ujarnya.
Baca juga: Aliansi Perempuan NTT Desak Komisi III DPR Kawal Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Habiburokhman juga menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
Dia menyoroti bolak-baliknya berkas perkara antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT.
"Karena ini harus jadi concern, Bu. Saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas faktanya," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menilai, semestinya kasus tersebut bisa segera diselesaikan dengan cepat, mengingat bukti dan fakta yang telah cukup terang.
"Seharusnya gak sulit-sulit gitu lho. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini. Kita akan kawal terus," ungkapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap kasus tersebut.
"Nanti komisi III akan kirim tim juga, ada anggotanya, juga ada tim tenaga ahlinya menantu langsung sidang per sidang kita akan kawal terus," tuturnya.
Untuk diketahui, Polri memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pemecatan tak hormat ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran berat yang melibatkan kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Kejati NTT: Kami Tidak Ragu Tuntut Hukuman Mati
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3/2025). Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Fajar Widyadharma diketahui melakukan perbuatan asusila terhadap tiga perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Tak hanya itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan sejak 24 Februari 2025 dan menempatkan Fajar di tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.