Selasa, 7 Oktober 2025

Karyawan Pilih Resign karena Malu Perusahaan Jan Hwa Diana Makin Viral, Kini Sentosa Seal Disegel

Tak sedikit karyawan yang memilih resign karena kasus penahanan ijazah di perusahaan Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana semakin viral.

Penulis: Rifqah
TribunJatim.com/Habibur Rohman
SENTOSO SEAL DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, milik Jan Hwa Diana, Selasa (22/4/2025). Tak sedikit karyawan yang memilih resign karena kasus penahanan ijazah di perusahaan Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana semakin viral. 

Kemudian, dalam satu bulan, Satrio mengaku menerima upah kurang dari UMK, di bawah Rp3 juta.

Satrio juga menjelaskan, karena di awal perjanjian kerja ia menyerahkan ijazah, dia tidak membayar uang Rp2 juta sebagai pengganti.

Hanya saja, dia diwajibkan membayar tebusan Rp2 juta ketika memutuskan resign mendadak.

"Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut,” ujarnya. 

Alasan Sentosa Seal Disegel

Penyegelan Sentosa Seal oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait), perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh."

"Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Eri, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

Karena itu, Eri pun meminta seluruh perusahaan dan investor di Kota Pahlawan menaati aturan, agar tak bernasib sama seperti UD Sentosa Seal.

"Ketika berusaha di Surabaya, aja nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," ucapnya.

Tak ingin kejadian serupa terulang, Eri menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Sebab, pengawasan sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Dinas terkait. Sehingga, kami akan terus melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari pemerintah provinsi," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. 

Eri mengatakan, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.

"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved