Sabtu, 4 Oktober 2025

Balita yang Disiksa Ibu Tiri di Sleman Sudah Kembali Ceria, Dipertemukan dengan Ibu Kandung

Inilah update kondisi bocah perempuan berusia empat tahun yang disiksa ibu tiri di sebuah indekos di Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Editor: Nuryanti
Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
PENGANIAYAAN DI JOGJA - Pelaku FR usia 37 tahun saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Inilah update kondisi bocah perempuan berusia empat tahun yang disiksa ibu tiri di sebuah indekos di Kalasan, Sabtu (19/4/2025).  

Belakangan diketahui bahwa luka bocah perempuan itu ternyata akibat kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.

Korban ditendang di bagian perut hingga mengalami pembusukan perut dan menjalani operasi kandung kemih.  

"Saat ini diduga pelaku telah ditahan di Polresta. Pelaku merupakan wanita yang menjadi pasangan tidak sah, belum ada ikatan nikah dengan bapak korban." 

"Semuanya adalah warga Bantul yang kos di Purwomartani Kalasan," terang Harda.

Diberitakan sebelumnya, saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya.

Akan tetapi, dengan teknis pemeriksaan polisi, pelaku akhirnya mengaku telah menendang perut korban saat tidak ada suami. 

Motifnya karena korban rewel apalagi di tengah keterbatasan ekonomi sehingga membuat pelaku emosi. 

"Motifnya karena korban rewel sehingga membuat pelaku emosi. Jika pelaku lagi jengkel kepada ayah korban, juga melampiaskan kekerasannya ke korban," ucap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pada Kamis (17/4/2025). 

Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial FR (37) sudah melakukan kekerasan terhadap korban sejak tinggal bersama korban pada akhir November 2024 lalu. 

Kekerasan dilakukan ketika sedang jengkel terhadap ayah korban ataupun ketika korban rewel. Kekerasan paling menonjol dilakukan pelaku pada bulan Maret 2025. 

"Pelaku melakukan tendangan kaki kanan di bagian perut korban. Hal ini membuat korban harus dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujarnya.

Pelaku menganiaya korban ketika suami sedang bekerja sehingga yang bersangkutan tidak tahu. 

Bahkan saat korban dibawa ke rumah sakit, pelaku berdalih korban terjatuh sehingga sang suami tidak curiga.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Penyiksaan Ibu Tiri Akhirnya Bertemu dengan Ibu Kandung, Kini Bisa Ceria Lagi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved