Senin, 29 September 2025

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Dinilai Rugikan Konsumen dan Ancam Sektor Pariwisata

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak konsumen.

istimewa
LARANGAN AIR KEMASAN - Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut bahwa kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter berisiko menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan. “Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujar Fitrah, Kamis (17/4/2025). 

“Masalahnya bukan plastik semata, tapi bagaimana kita mengelola sampah secara bijak. Larangan total bukanlah jawaban,” tegasnya.

Baca juga: DPR Minta Aksi Onar WNA di Bali Disikapi secara Tegas!

Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal juga menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Ia menyarankan agar Gubernur Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak luas.

“Kebijakan seperti ini sebaiknya dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah pusat,” ujarnya.

Kemenperin berencana memanggil Gubernur Bali untuk meminta klarifikasi atas SE Nomor 9 Tahun 2025 yang dinilai dapat memicu keresahan di dunia usaha dan masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan