Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Dinilai Rugikan Konsumen dan Ancam Sektor Pariwisata
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak konsumen.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Masalahnya bukan plastik semata, tapi bagaimana kita mengelola sampah secara bijak. Larangan total bukanlah jawaban,” tegasnya.
Baca juga: DPR Minta Aksi Onar WNA di Bali Disikapi secara Tegas!
Kemenperin Akan Panggil Gubernur Bali
Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal juga menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Ia menyarankan agar Gubernur Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak luas.
“Kebijakan seperti ini sebaiknya dibahas terlebih dahulu bersama pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemenperin berencana memanggil Gubernur Bali untuk meminta klarifikasi atas SE Nomor 9 Tahun 2025 yang dinilai dapat memicu keresahan di dunia usaha dan masyarakat.
Pasokan Listrik di Bali Dijaga Tetap Stabil di Tengah Banjir September 2025 |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Bali, Bagaimana Pasokan Listrik? |
![]() |
---|
Turis Terlalu Banyak, Ini Negara-Negara yang Berlakukan Aturan Keras untuk Atasi Overtourism |
![]() |
---|
Update Sepekan Banjir Bandang di Bali & Nagekeo NTT: 23 Korban Tewas, 8 Lainnya Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tengku Dewi Bersyukur Anak-anaknya Selamat, Ada di Jakarta saat Banjir Terjadi di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.