Modus Pak Ustaz di Tulungagung Cabuli 12 Santri, Beraksi saat Malam dan Ancam Korban
Terungkap modus seorang ustaz di sebuah ponpes di Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga mencabuli sejumlah santri laki-laki sejak setahun terakhir.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ustaz sekaligus kepala kamar sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi pada Kamis (17/4/2025) pukul 04.00 WIB.
Ustaz berinisial AIA (26) itu diamankan personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Laki-laki asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga telah mencabuli sejumlah santri laki-laki di ponpes tersebut dengan rentang usia 8-12 tahun.
Para korban diminta melakukan perbuatan asusila oleh AIA sampai oknum ustaz itu mencapai kepuasan.
Bahkan salah satu korban sampai disodomi oleh AIA.
Kini, penyidik telah menetapkan AIA sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka kami amankan saat tiba di pesantren, setelah pulang kampung," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, saat ditemui Kamis siang, dilansir SuryaMalang.com.
Baca juga: Liburan Berujung Petaka, Wanita asal Bandung Diduga Dilecehkan Dokter RS Swasta di Malang
Taat juga mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi sejak Maret 2024 hingga Maret 2025.
Untuk sementara, tujuh korban yang telah diperiksa, mengakui kejadian yang dialaminya.
Namun jumlah para korban kemungkinan masih bisa bertambah, sebab tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.
"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," beber Taat.
Dalam keseharian, tersangka merupakan pengasuh yang bertanggung jawab pada kamar ponpes, setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.
AIA melakukan perbuatan bejatnya saat malam hari.
Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dokter RS Swasta di Malang yang Diduga Lecehkan Pasien
Tersangka memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal senonoh itu, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan pondok pesantren.
"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," jelas Taat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.