Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Dokter Kandungan Syafril Lecehkan Pasien di Garut, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Terungkap modus yang digunakan dokter Syafril saat melecehkan pasien wanita. Korban diajak bertransaksi di kos tersangka pada Maret 2025 lalu.

Penulis: Faisal Mohay
Instagram @ahmadsahroni88
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan M Syafril Firdaus dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jawa Barat pada Kamis (17/4/2025).

Tersangka kasus pelecehan pasien itu tampak mengenakan baju tahanan dan masker hitam.

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, menyatakan identitas wanita yang ada dalam video kasus pelecehan telah diketahui.

Rekaman video CCTV tersebut diambil dari ruang kerja tersangka di Garut.

"Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ungkapnya, Kamis.

Penyidik menghormati keputusan korban untuk melaporkan kasus ini atau tidak.

"Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kasus pelecehan berawal ketika korban berkonsultasi terkait keputihan melalui pesan WhatsApp pada 24 Maret 2025.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," paparnya, Kamis.

Tersangka kemudian meminta korban mengantarkan ke kos lantaran berangkat menggunakan ojek online.

Setiba di kos, tersangka mengajak korban melakukan pembayaran suntik vaksin di dalam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dokter Kandungan Cabul di Garut Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," imbuhnya.

Korban dapat melarikan diri dari kos tersangka dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," tukasnya.

Diketahui, tersangka praktik di sebuah klinik di kawasan Pengkolan Garut, Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jawa Barat sejak Januari 2023 hingga Desember 2024.

Tersangka ditangkap di Garut sepulang dari Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan ada dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dokter Syafril sebagai tersangka.

Baca juga: Dokter Kandungan Cabul di Garut Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Buka Posko Pengaduan

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," paparnya, Rabu (16/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Sejumlah saksi telah diperiksa mulai perawat hingga pengelola klinik yang berada di kawasan Pengkolan Garut Jalan Ahmad Yadi, Pakuwon, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya."

"Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang MSF Dokter Kandungan Cabul di Garut, Tertunduk Lesu, Tangan Diborgol dan Digiring Polisi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJbar.id/Nandri/Shidqi) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved