Jumat, 3 Oktober 2025

Kronologi Aborsi Sadis di Padang Pariaman: Menabung untuk Beli Obat via Online hingga Kubur Bayi

Sepasang kekasih berinisial MMY dan LSM di Padang Pariaman nekat melakukan aborsi. Mereka menabung untuk membeli obat penggugur kandungan dan pelajari

Penulis: Falza Fuadina
Istimewa
ABORSI ANAK - Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi saat melakukan Ekhsumasi dan autopsi, Selasa (15/4/2025). Kapolres mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua sejoli di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), diamankan oleh polisi terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap bayi mereka.

Pasangan tersebut, berinisial MMY dan LSM, nekat melakukan aborsi paksa terhadap janin yang masih berada dalam kandungan.

Bayi malang itu diketahui merupakan hasil dari hubungan di luar nikah.

MMY dan LSM merupakan teman sebaya yang sudah menjalin hubungan asmara sejak masih bersekolah di bangku SMA.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan mereka sudah melakukan hubungan badan berulang kali.

Pada Oktober 2024, LSM mengandung anak dari hasil hubungan badannya dengan MMY.

Namun, mereka dari awal sudah sepakat untuk melakukan aborsi.

"Sejak awal atas kesepakatan berdua, mereka memang hendak melakukan aborsi kandungan, dengan mencari cara di media sosial," ujar Andreanaldo, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunPadang.com.

Usaha itu terus dilakukan sampai akhirnya mereka menemukan sebuah akun di media sosial yang menawarkan obat perangsang untuk menggugurkan kandungan.

Namun, mereka tidak sanggup membeli obat tersebut karena harganya cukup mahal.

Lantaran kandungan terus membesar dan membuatnya kesakitan, LSM dan MMY memutuskan untuk mulai menabung agar bisa membeli obat tersebut.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Padang Pariaman, Peluru Bersarang di Kepala

Setelah berhasil mengumpulkan tabungan, mereka segera membeli obat penggugur kandungan itu pada awal bulan Maret 2025.

"Tepat pada usia kehamilan tujuh bulan keduanya membeli obat tersebut (3 Maret)," ujar Andreanaldo.

Obat yang dibeli secara online tersebut baru datang lima hari setelahnya.

Pada 10 Maret 2025, LSM mengonsumsi obat tersebut selama dua hari berturut-turut sesuai petunjuk yang didapat dari media sosial.

Pada 13 Maret, LSM mengalami kontraksi dan mereka berdua segera berusaha mengeluarkan bayi tersebut di kamar mandi rumah MMY.

Anak tersebut berhasil dikeluarkan dan sempat dimandikan terlebih dahulu sebelum dikuburkan di halaman dekat rumah MMY.

Pada 10 April, perbuatan keduanya diketahui oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Keduanya baru mengakui perbuatannya setelah diamankan oleh polisi.

Andreanaldo mengatakan, tidak menutup kemungkinan keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana oleh penyidik.

Ia menjelaskan penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

"Saat ini, pengakuan tersangka menyatakan mereka berdua yang melakukan semua proses, mulai dari membeli obat, persalinan, hingga penguburan. Namun, kami tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain," kata Andreanaldo, Kamis (16/4/2025).

Meski belum ada indikasi kuat keterlibatan pihak ketiga, dua sejoli itu dikenai Pasal 77A UU Perlindungan Anak.

"Pasal 77A UU Perlindungan Anak sudah kami jeratkan, tetapi jika ada unsur perencanaan, kami akan naikkan ke Pasal 340 KUHP," tambahnya.

Jenazah bayi yang sebelumnya dijadikan barang bukti telah diserahkan oleh tim forensik Dokkes Polda Sumbar kepada keluarga sang ibu untuk dimakamkan dengan layak.

"Kami memandikan dan mengafani jenazah sesuai syariat sebagai bentuk penghormatan terakhir," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Rio Ramadhan, mengonfirmasi kedua pelaku dijerat Pasal 77A UU Perlindungan Anak.

Dua sejoli tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang terencana, hukuman bisa lebih berat," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sejoli Padang Pariaman Aborsi Paksa Kandungan, Belajar Cara dari Medsos, Kompak Nabung Beli Obat 

(Tribunnews.com/Falza) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved