Minggu, 5 Oktober 2025

Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal, Anggota Polisi di Sikka NTT Dipecat

Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR kemudian menabrak Marselinus Plea yang sedang menyeberang. Plea kemudian meninggal dunia.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DIPECAT - Anggota Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endy dipecat dari polisi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE-  Anggota Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Hendrikus Endy dipecat dari polisi berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Aiptu Hendrikus dipecat karena menabrak seorang pejalan kaki bernama Marselinus Plea (57), warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, hingga tewas.

Kasie Humas Polres Sikka Iptu Yermi Soludale mengatakan sidang KKEP dilaksanakan dua hari pada Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Bunuh Bayinya Ajukan Banding usai Diputus PTDH di Sidang Etik

"Tindakan tegas ini diwujudkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)," kata Iptu Yermi Soludal di Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP Kompol Nofi Posu (Wakapolres Sikka), Wakil Ketua Komisi KKEPP Kompol Ketut Sabar (Kasubbid Waprof Propam Polda NTT) dan Anggota Komisi AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).

Dalam sidang tersebut, Aiptu Hendrikus Endy terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Aiptu Hendrikus Endy terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Ke-1 perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repbulik Indonesia.

Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson  menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama tindak pidana pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal," tegas Kapolres Sikka.

Baca juga: Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Brigadir AK Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH

Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini," tambahnya

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Rabu (4/9/2024).

Kejadian bermula ketika Aiptu Hendrikus mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR datang dari arah Maumere menuju Lokaria. 

Setibanya di tempat kejadian, motor tersebut menabrak Marselinus Plea yang sedang menyeberang.

Baca juga: Brigadir AK Disanksi PTDH, Oknum Ditintelkam Polda Jateng Bunuh Bayi dan Lakukan Perzinahan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved