Kamis, 2 Oktober 2025

Geger! Dokter Kandungan di Garut Terekam CCTV Diduga Lecehkan Ibu Hamil saat Periksa USG

Seorang dokter kandungan di salah satu klinik di Garut diduga melakukan pelecehan terhadap ibu hamil saat periksa USG. Ini respons Dinkes Garut.

|
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
PERIKSA RUANGAN DOKTER - Tim penyidik Polres Garut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang melakukan pemeriksaan ruangan tempat dokter kandungan melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, Selasa (15/4/2025). Dokter tersebut melakukan pelecehan terhadap ibu hamil saat pemeriksaan USG 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu hamil di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dokter kandungan tersebut diduga bernama M Syafril Firdaus atau Iril.

Tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh Iril saat memeriksa ibu hamil dengan alat USG terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Ketika memeriksa kondisi kehamilan seorang pasien, dokter kandungan tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak pantas.

Sambil memegang alat USG dengan tangan kanannya, tangan kirinya terlihat dimasukkan ke dalam pakaian pasien.

Gerakannya tampak mengarah ke area sensitif tubuh pasien.

Dalam rekaman video, tampak jelas bahwa pasien merasa tidak nyaman atas perlakuan tersebut.

Pasien bahkan berusaha menyingkirkan tangan dokter yang telah berada di area dadanya.

Rekaman video itu diunggah oleh seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi bernama Mirza Mangku Anom melalui akun Instagram pribadinya.

"Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV cersi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini," tulis dokter Mirza dalam unggahannya, dikutip dari TribunJabar.id.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut turut merespons kejadian ini.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Ini Sosok Pelaku

Rupanya, kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon pada 2024.

Saat ini terduga pelaku diketahui sudah tidak praktek di tempat tersebut. Hal tersebut diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan.

"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut, dr. Leli Yuliani kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sempat menerima laporan terkait kasus tersebut tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved