Penjual Kerupuk yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sulsel Ditangkap, Pelaku Pernah Setubuhi Anjing
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, menyebut perilaku menyimpang pelaku dipicu oleh kebiasaan menonton film porno yang memicu fantasi sex
"Keluarganya mau datang mengamuk, nakira di Polsek, padahal bukan," tuturnya.
Pelaku pernah setubuhi anjing
Khalil Gibran yang diketahui memiliki dua anak ini diduga juga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut perilaku menyimpang pelaku dipicu oleh kebiasaan menonton film porno yang memicu fantasi seksual berlebihan.
"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena suka nonton film porno jadi sering berfantasi seks dan pelaku juga berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing peliharannya," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini tetap pada proses hukum kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Sampai saat ini kita belum menemukan, kalau informasi itu nanti akan kita dalami, tapi yang paling penting adalah kita sekarang fokus pada proses pidana yang nanti akan dijalani oleh tersangka," tegas Arya.
Penulis: Muslimin Emba
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Ditangkap, Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Makassar Ditembak Polisi
dan
Kronologi Aksi Bejat Gibran Terhadap Bocah 11 Tahun di Makassar, Polisi: 4 Kali Rudapaksa Korban
Sumber: Tribun Timur
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Upah Ibu di Sukabumi Rp30 Ribu Sehari, Anak Gadisnya Disekap di Cina Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.