Selasa, 7 Oktober 2025

Alasan Penjaga Palang Pintu Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Kecelakaan KA Batara Kresna

Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

TribunSolo.com
MOBIL TERTABRAK KERETA - Mobil Daihatsu Sigra ringsek setelah tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna di Gayam, Sukoharjo, Rabu (26/3/2025). Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra.

Kecelakaan itu terjadi di perlintasan rel kereta api di Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Meski sudah menjadi tersangka sejak 9 April 2025, Surya Hendra Kusuma belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025, dan saat ini belum ditahan. Masih proses penyidikan,” ujarnya, dilansir Tribun Solo, Minggu (13/4/2025).

Lebih lanjut, Anggaito menyebut Surya dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Ia dinilai lalai menjalankan tugasnya pada saat kejadian sehingga menyebabkan korban jiwa.

“Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian,” tuturnya.

Sebelumnya, Surya sempat membantah bahwa dirinya lalai dalam menjalankan tugas.

Ia mengeklaim tidak menerima informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter saat insiden terjadi.

Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. 

Baca juga: 6 Pengakuan Penjaga Palang saat Insiden KA Batara Kresna vs Sigra Tewaskan 4 Pemudik di Sukoharjo

Korban Jiwa

Pada saat itu, diketahui bahwa mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi B 2883 BYJ itu diketahui tengah dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri.

Ketika kecelakaan terjadi, sebanyak tujuh orang berada di dalam mobil di mana empat korban meninggal dunia.

Para korban jiwa ialah Agus (41), Linda (45) dan Nabila (15) serta sepupu, Purwanto.

Sementara itu, korban yang menjalani perawatan di rumah sakit adalah istri Purwanto, Sri Lestari (43) dan dua anaknya, Kanda (17) serta Saifana (15).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved