Alasan Penjaga Palang Pintu Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Kecelakaan KA Batara Kresna
Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api (PJL 19), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Sepupu dari Purwanto, Suparjo (58) mengatakan, dirinya tak mengetahui kabar bahwa Purwanto dan keluarga hendak mudik ke kampung halaman di wilayah Celep, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Ia menyebut, Purwanto jarang pulang kampung ke kediaman mertuanya pada momen Lebaran karena sakit.
Menurutnya, sudah empat kali Idulfitri suami dari Sri Lestari itu tak mudik.
"Yang perempuan (Sri Lestari), karena asli Celep, setiap tahun (mudik). Bapaknya (Purwanto) jarang karena sakit," ujar Suparjo, Rabu (26/3/2025).
Rombongan pemudik itu berangkat dari Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Akan tetapi, sebelum tiba di kampung halaman, mereka mengalami kecelakaan saat melintasi rel kereta api.
Suparjo tak mengetahui bahwa Purwanto dan keluarga tengah dalam perjalanan mudik ke kampung halaman.
Ia mendapati sepupunya itu pulang kampung justru karena adanya informasi kecelakaan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jadi Tersangka Sejak 9 April, Mengapa Penjaga Palang Pintu Batara Kresna di Sukoharjo Belum Ditahan?
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.