Senin, 6 Oktober 2025

Keluarga Korban Puas Brigadir Ade Kurniawan Dipecat: Alhamdulillah Sesuai Harapan

Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK) di Polda Jawa Tengah berakhir dengan keputusan pemecatan, pada Kamis (10/4/2025).

Editor: Endra Kurniawan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Keluarga korban puas yang bersangkutan dipecat dari Polri butut kasus cekik bayinya hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Sidang kode etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK) di Polda Jawa Tengah, berakhir dengan keputusan pemecatan, pada Kamis (10/4/2025).

Sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB ini menghadirkan enam saksi, termasuk ibu korban, DJP, dan nenek korban, Siti Nurmala.

DJP, yang merupakan ibu dari bayi AN yang menjadi korban, tidak memberikan tanggapan setelah sidang.

Namun, Siti Nurmala menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah sesuai harapan," katanya kepada Tribun.

Selama persidangan, keluarga korban, terutama DJP dan Siti Nurmala, menunjukkan emosi yang mendalam.

Mereka sempat histeris dan meneriaki Brigadir AK sebagai pembunuh.

Baca juga: Tampang Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Cekik Bayinya di Semarang, Jalani Sidang Etik Hari Ini

Pengakuan dan Pelanggaran

Kuasa hukum keluarga korban, M. Amal Lutfiansyah, menyambut baik keputusan majelis sidang yang memecat Brigadir AK.

Lutfiansyah menjelaskan bahwa terperiksa mengakui beberapa perbuatannya, yang menjadi dasar pertimbangan untuk memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian, termasuk tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi,” ungkap Lutfiansyah.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga merusak citra Polri.

Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Cekik Juwita hingga Tewas, Eksekusi Dilakukan di Mobil

Hak Banding dan Proses Hukum Selanjutnya

Mengenai kemungkinan banding dari Brigadir AK, Lutfiansyah menyatakan bahwa itu adalah hak terperiksa.

“Kami hormati, monggo saja itu kan hak dia,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait kasus pidana pembunuhan bayi AN, Lutfiansyah berharap berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

“Kami harap proses pidana agar segera naik ke persidangan sehingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Dipecat dari Polri, Akui Perbuatannya

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved