Tampang Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Cekik Bayinya di Semarang, Jalani Sidang Etik Hari Ini
Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bayinya.
TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandungnya, seorang bayi berusia 2 bulan berinisial AN.
Sidang berlangsung di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mapolda Jateng, Kamis, 10 April 2025, pukul 10:30 WIB.
Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan "Patsus".
Ia dikawal ketat oleh dua personel provos.
Sidang etik ini juga dihadiri oleh keluarga korban, termasuk ibu korban, DJP, dan nenek korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Fakta Baru Polisi Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang, Korban Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Harapan Keluarga Korban
Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah, menyatakan harapan agar sidang etik ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kami ingin Brigadir Ade Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," ujarnya.
Amal menambahkan bahwa mereka telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada dan siap memberikan kesaksian sesuai dengan realita kejadian.
Baca juga: Motif Brigadir Ade Kurniawan Diduga Cekik Bayinya hingga Tewas di Semarang Masih Misteri
Penjelasan Polda Jateng
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang baru dapat dilakukan hari ini setelah dua hari persiapan.
"Selasa, 8 April 2025, kemarin masih kerja dari rumah (WFA), Rabu baru masuk dinas, dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," katanya.
Artanto menegaskan bahwa hasil sidang akan disampaikan setelah persidangan selesai.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya Jalani Sidak Kode Etik
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.