Senin, 29 September 2025

Apindo Bali Berharap Gubernur Bali Kaji Ulang  Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter

Apindo) Bali menilai larangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri AMDK

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
IST/dok Tribun Bali
LARANG PRODUKSI AMDK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba (kiri) dan Gubernur Bali I Wayan Koster (kanan).  Apindo Bali menyayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter 

TRIBUNNEWS.COM, BALI  - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter. 

Selain merugikan pengusahanya, pelarangan itu juga bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat yang menjual produk-produk tersebut.

“Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” ujar Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: APINDO: Lebaran Kali Ini Diwarnai Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri AMDK yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil. 

“Saya pun berharap dalam audiensi yang dilakukan Pemprov Bali dan pengusaha AMDK Bali pada 11 April nanti ada sebuah solusi yang baik. Bahkan saya berharap Pemprov Bali mau mengkaji ulang kebijakannya itu,” katanya.

Dia juga berharap Gubernur Koster bisa lebih bijak lagi terkait Surat Edarannya itu. “Bijak lah untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat yang nantinya terimbas karena kebijakan tersebut,” tukasnya.

Dikutip dari Tribun Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

SE ini pada Minggu 6 April 2025 kemarin. Salah satu poin SE tersebut, adalah Larangan dan Pengawasan pada setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai. 

Pada SE tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akui penanganan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca juga: Hadapi Kebijakan Tarif Impor AS, Apindo: Fokus Kurangi Defisit dan Impor Produk Prioritas

Terlebih, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Aspadin Keberatan

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. 

Ketua Umum DPP Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan masih mempelajari isi SE Gubernur Koster. Namun, menurutnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan plastik di bawah satu liter akan memberi dampak negatif bagi industri.

"Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi. Hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan," ucapnya.

Meski demikian, Aspadin menyatakan tetap peduli terhadap isu lingkungan. Rachmat menyebut kemasan AMDK saat ini memiliki tingkat daur ulang paling tinggi di Indonesia, dan produsen terus berinovasi agar lebih ramah lingkungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan