Anggota DPR RI Eva Monalisa: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Ancam Pariwisata Bali
Anggota Komisi VII DPR, Eva Monalisa, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif menjaga kebersihan lingkungan.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah menuai polemik.
Salah satu poin yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) ukuran kecil mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi VII DPR, Eva Monalisa, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: BPOM: Produk Air Minum Dalam Kemasan Harus Berlabel Bebas BPA
Namun, ia menilai pelarangan AMDK di bawah 1 liter dapat berdampak negatif terhadap kenyamanan masyarakat, wisatawan, serta mengancam kelangsungan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Bali.
“Surat edaran ini perlu dievaluasi. Poin pelarangan air minum kemasan harus dihapus karena menghambat pergerakan ekonomi,” tegas Eva, Kamis (17/4/2025).
Menurut Eva, kebijakan ini dapat mematikan industri UMKM lokal yang memproduksi air kemasan dalam ukuran kecil.
Akibatnya, banyak pelaku usaha berisiko kehilangan pemasukan hingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Jika produksi dihentikan, maka banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Eva menyarankan agar pemerintah daerah fokus pada edukasi pengelolaan sampah dan mendorong industri daur ulang.
Baca juga: Kronologi Kades Tak Sengaja Minum Air Aki di Luwu Timur, Dikira Air Minum, Berujung Masuk IGD
Partai Buruh Nilai Surat Edaran Menaker Minta Hapus Syarat Batas Usia Kerja Lemah dan Tidak Efektif |
![]() |
---|
Gubernur Bali Koster Ancam Pecat PPPK dan PNS yang Selingkuh: Awas Ya, Ada Gosip Macam-macam |
![]() |
---|
MA Terbitkan Surat Imbau Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah, Ini Kata Praktisi Hukum Henry Indraguna |
![]() |
---|
Lewat Surat Edaran, KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN |
![]() |
---|
GRIB Jaya di Tabanan Bali Dibubarkan, Begini Respon Ketua DPD GRIB Joseph Nahak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.