Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun
HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun.
Editor:
Glery Lazuardi

Tribun Kaltim/M Yamin
ILUSTRASI SOFTGUN - HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun.
“Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.
Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.