Minggu, 5 Oktober 2025

Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Sanksi Terberat untuk Lucky Hakim karena Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Kita Serahin ke Mendagri

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut sanksi terberat yang bisa diterima Lucky Hakim yakni diberhentikan selama tiga bulan sebagai Bupati Indramayu.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
LIBURAN SAAT LEBARAN - Bupati Indramayu Lucky Hakim saat dalam acara gladi bersih pelantikan kepala daerah terpilih di silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Lucky Hakim kini dibayang-bayangi dengan hukuman akibat liburan ke Jepang tanpa izin Kemendagri. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini dibayang-bayangi dengan hukuman akibat liburan ke Jepang tanpa izin ke Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Dedi Mulyadi, sanksi terberat yang bisa diterima Lucky Hakim yakni diberhentikan selama tiga bulan sebagai Bupati Indramayu.

Namun, terkait dengan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada Lucky Hakim, kata Dedi, itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Itu sanksi maksimal. Mudah-mudahan, ya. Kita serahin pada Pak Mendagri, ya," kata Dedi di Gedung Sate, Selasa (8/4/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Lucky melakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut kepada Kemendagri hari ini.

Dedi Mulyadi berujar bahwa Dirjen Kemendagri sudah memberikan surat untuk Lucky Hakim.

"Kita tunggu saja pemeriksaan Dirjen, kesimpulannya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Ancaman Sanksi Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Kemendagri Minta Klarifikasi

Diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim menjadi sorotan publik lantaran berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri.

Padahal, daerah yang dipimpin Lucky itu sedang sibuk menangani arus mudik-balik dan Lebaran 2025, tetapi justru ia tinggal untuk liburan.

Liburan Lucky Hakim terungkap setelah Dedi Mulyadi menyiarkannya melalui media sosial.

Dalam unggahan tersebut, orang nomor satu di Jabar tersebut menyindir Lucky Hakim yang bepergian tanpa izin atasan.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi Mulyadi, Minggu (6/4/2025).

Liburan Lucky Hakim dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Lucky Hakim sempat mengaku bahwa dirinya berangkat ke Jepang pada 2 April 2025.

Setelah itu ia kembali ke Indonesia pada 6 April 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved