Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, disorot publik setelah liburan ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terlibat kontroversi setelah diketahui berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Lucky tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi atau Kementerian Dalam Negeri mengenai perjalanan ke luar negeri.
Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Keputusan Lucky Hakim yang tidak mengikuti prosedur dapat merusak citra politiknya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan partainya, serta mempengaruhi karier politiknya di masa depan.
TRIBUNNEWS.COM TOKYO- Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini tengah terjerat kontroversi setelah diketahui pergi berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan ini berisiko mengancam karier politiknya, mengingat pelanggaran terhadap aturan yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa berujung pada pemberhentian sementara.
Kontroversi ini mengundang kecaman, dengan banyak pihak mempertanyakan integritas dan tanggung jawab Lucky Hakim sebagai pemimpin daerah.
Lucky Hakim mengakui bahwa ia bepergian ke Jepang setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
Baca juga: Lucky Hakim Liburan ke Jepang 2-6 April 2025, 8 April Kembali Kerja, Segera Menghadap Mendagri
Dalam penjelasannya, Lucky menyebutkan bahwa ia tetap melaksanakan tugas sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.
Namun, di hari H+2 Lebaran, ia berangkat ke Jepang dan dijadwalkan kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025, dengan agenda mengunjungi desa korban rob di Eretan.
Namun, meskipun telah mengonfirmasi perjalanan tersebut, Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Dedi Mulyadi bahkan mengungkapkan bahwa ia mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp beberapa kali namun tidak mendapatkan jawaban.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," ujar Dedi Mulyadi, yang merasa kecewa dengan ketidaktahuan mengenai perjalanan Bupati Lucky.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri, terutama pada masa libur Lebaran.
Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar aturan ini berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.