Ada Gambar Foto Prabowo-Gibran Pada Petasan Raksasa yang Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan
Dua buah mercon raksasa itu sudah terpasang bahan peledak dan hanya tinggal memasang sumbu
Sementara 7 orang lainnya berperan membantu pembuatan mercon, yakni SR (24), BS (21), RA (18), dan AA (21), yang semuanya warga Desa Dlemer.
Adapun tiga tersangka lainnya yaitu FR (25), warga Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, NRI (19), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, dan AMN (20), warga Desa Mangkon, Kecamatan Arosbaya.
Dari TKP kedua itu, polisi menyita barang bukti berupa kantong plastik berisi serbuk mercon, 8 lembar kertas sumbu, 316 mercon, 1 mercon berukuran diameter 25 cm dengan panjang 115 cm, dan 1 buah mercon berukuran diameter 23 cm dengan panjang 60 cm.
Tiga puluh menit kemudian, polisi menggerebek TKP ketiga di Desa Kompol, Kecamatan Geger, dan menetapkan satu tersangka berinisial KE (32).
Barang bukti yang disita dari tersangka ini berupa 50 paks mercon berukuran panjang 8 cm dengan diameter 2 cm, 80 paks mercon sreng ukuran 14 cm, 40 paks mercon sreng ukuran 9 cm, dan 1 paks petasan berukuran panjang 22 cm dengan diameter 5 cm.
Barang bukti lain yang disita berupa 1,5 kg bubuk aluminium powder, 0,5 kg bubuk potassium, 5 kg bubuk arang, 3 lembar kertas sumbu, 1 bendel sumbu, 6 buah lakban, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah ayakan.
"Penggerebekan pertama dilakukan di Kecamatan Kamal, kemudian berlanjut hingga dini hari di Desa Dlemer, yang di antaranya mengamankan para pembuat mercon berukuran besar, dan berakhir di Desa Kompol, Kecamatan Geger," jelas Hendro.
Ia menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindakan kelima dalam upaya memberantas penyalahgunaan bahan peledak.
Polisi berharap masyarakat tidak perlu membuat mercon saat malam Lebaran atau takbiran karena sangat berbahaya.
"Menyimpan serbuk dan membuat mercon sangat berbahaya karena tidak memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat membahayakan keselamatan orang lain. Jika ingin membeli, silakan pilih mercon yang aman yang dijual di warung resmi," pungkas Hendro.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Nekat Pasang Foto Prabowo-Gibran Pada Petasan Raksasa, 10 Warga Bangkalan Ditangkap Polisi
Sumber: TribunMadura.com
7 Anak-anak Penerbang Petasan Balon Udara di Tulungagung Siap Ganti Rugi Kerusakan Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Ledakan Mercon Rakitan di Malang: Tiba-tiba Ada Apinya Sendiri |
![]() |
---|
Dua Remaja di Blitar Luka Bakar Akibat Ledakan Petasan |
![]() |
---|
Racik Petasan, 2 Remaja di Blitar Luka-luka karena Terkena Ledakan, 1 Rumah Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.