Senin, 29 September 2025

Viral Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha, Minta Maaf Hingga Sekda Bereaksi

Viral foto surat bertanda tangan kepala desa meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnewsbogor.com/Dok Pemkab Bogor
KADES KLAPANUNGGAL - Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin. Ia minta maaf pasca surat edarannya minta THR ke perusahaan viral di media sosial, Minggu (30/3/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Viral foto surat bertanda tangan kepala desa meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran.

Surat edaran berupa proposal permohonan bantuan dana itu akan digunakan untuk kegiatan halal bi halal yang akan digelar pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

Anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar acara tersebut pun mencapai Rp 165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp 100 juta.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.

Baca juga: Wartawan Gadungan Minta THR ke Kades di Jember, Modus Pelaku Takut-takuti Korban

Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (30/3/3025).

Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.

Kendati demikian, ia mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.

Baca juga: KPK: ASN, Aparat dan Ormas yang Minta THR ke Pengusaha adalah Pungli, Cikal Bakal Korupsi

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat imbauan tersebut," katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.

"Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," katanya.

Isi Surat Permintaan THR

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan