Selasa, 30 September 2025

KPK: ASN, Aparat dan Ormas yang Minta THR ke Pengusaha adalah Pungli, Cikal Bakal Korupsi

KPK menegaskan, THR adalah pemberian oleh perusahaan/majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya. 

Tribun Sumsel/Edison
KPK LARANG MINTA THR - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. KPK menegaskan, THR adalah pemberian oleh perusahaan/majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perilaku aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum (APH), hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha.

Menurut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, THR adalah pemberian oleh perusahaan/majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya. 

Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan/majikan memberikan THR kepada selain pegawainya. 

Kalaupun ada, kata Wawan, hal itu sebatas pemberian di luar THR, apakah sebagai bentuk sedekah, atau pemberian bantuan lainnya.

"Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah, sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan," kata Wawan dalam pernyataannya, Selasa (25/3/2025).

"Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar [pungli]," lanjutnya.

Wawan menilai, bila permintaan THR tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan bentuk tindak pidana korupsi seperti pemerasan.

Sebab biasanya permintaan THR di luar kewajaran kerap disertai tindakan intimidatif.

"Dan kalau tindakan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan orang orang ini ke depan akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," ujarnya.

Wawan bilang, pungli atau pemerasan menjelang lebaran ini terjadi karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi yakni nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut.

Baca juga: Viral Anggota Ormas Minta THR ke Tukang Cukur di Cilandak Jaksel, Kapolsek Ungkap yang Sebenarnya

Yang muncul justru nilai sebaliknya, yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu, dalam hal ini uang, tetapi dengan cara mudah dan tak sesuai aturan.

Wawan mengatakan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan permintaan THR ini bisa melaporkannya kepada KPK.

Baca juga: Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan

"Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat. Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved