Polisi Sebut Ada UU Lalu Lintas yang Tak Dipenuhi dalam Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna
Inilah kabar terbaru soal tabrakan KA Batara Kresna dengan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo. Polisi beberkan ada UU yang dilanggar
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
MOBIL TERTABRAK KERETA. Kondisi Sigra warna putih usai tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Wonogiri ke Solo di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3/2025) sekira pukul 08.45 WIB. Empat orang tewas dalam insiden ini
"Oleh karenanya dari hasil penyelidikan awal, kami amankan petugas palang kereta tersebut sekarang berada di Satlantas Polres Sukoharjo," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tabrakan KA Batara Kresna dan Daihatsu Bukan Laka Lalu Lintas, Polres Sukoharjo Limpahkan Ke Reskrim
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.