Rabu, 1 Oktober 2025

Guru SD di Cilacap Cabuli 3 Siswa di Kelas dan Musala, Beraksi Sejak 2023, Modus Terungkap

Guru SD di Cilacap bernama Sutarsun (56) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali selama 2 tahun terakhir.

Penulis: Nina Yuniar
TribunBanyumas.com/Pingky
GURU SD CABUL - Polisi menangkap tersangka Sutarsun (56) (kiri) guru SD di Cilacap Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sutarsun sudah melakukan aksi pencabulan kepada 3 murid beberapa kali sejak 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Sutarsun (56) guru SD di Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Sutarsun tega mencabuli 3 orang murid laki-lakinya yang duduk di bangku kelas 6 SD.

Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri itu memanfaatkan waktu senggang seperti saat berkemah dan istirahat untuk mencabuli para korban.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa aksi bejat itu dilakukan Sutarsun sejak tahun 2023 lalu.

Ketiga murid laki-laki itu menjadi korban pencabulan Sutarsun dalam waktu dan kegiatan yang berbeda.

"Tersangka melakukan tindakan cabul terhadap muridnya dengan cara memanfaatkan waktu yang ada di beberapa kegiatan," kata Ruruh kepada TribunBanyumas.com di Mapolresta Cilacap, Senin (24/3/2025).

Guna melancarkan aksi bejatnya, modus tersangka yakni dengan sering memberikan uang kepada korban.

Kemudian, tersangka melakukan perbuatan cabul untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

"Berdasarkan pemeriksaan, dia (tersangka) beberapa kali memberikan uang jajan, jadi seperti berusaha membangun kedekatan dengan anak korban," ungkap Ruruh.

Baca juga: Pria di Jepara Cabuli Saudara Ipar Disabilitas, Aksi Bejat Terekam CCTV Rumah Korban

Aksi bejat tersangka dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda seperti di ruang kelas dan juga musala sekolah.

Kasus pencabulan guru SD terhadap 3 muridnya ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta anak korban.

"Anak korban juga telah dilakukan visum dan tes psikologi di RSUD Cilacap." jelas Ruruh.

"Kemudian pada tanggal 4 Maret penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungya.

Adapun untuk kasus pertamanya, Sutarsun melakukan aksi cabul terhadap HP (12) di musala sekolah pada tahun 2023.

Saat itu pada siang hari seusai melaksanakan salat dzuhur, dalam keadaan pintu musala terkunci, tersangka melucuti celana korban dan memegang alat kelamin korban.

Lebih parahnya, tersangka juga mengajak korban untuk menonton video dewasa.

Baca juga: Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan, Kenal Keluarga Korban

Untuk kasus kedua, korbannya pencabulan Sutarsun yakni FA (12) yang dilakukan tersangka di dalam ruang kelas saat jam pelajaran dan saat istirahat.

Mulanya, saat jam pelajaran berlangsung tersangka mendekati dan memegang alat kelamin korban yang saat itu baru saja disunat.

Selanjutnya saat jam istirahat, di dalam kelas tersangka kembali beraksi dengan memegangi alat kelamin korban di pojok kelas.

Di sana, tersangka berdiri di depan korban FA dan melepas ikat pinggang menurunkan resleting celananya.

Selanjutnya untuk kasus ketiga, korbannya ialah DM (13) yang terjadi pada Agustus 2024 saat berlangsungnya kegiatan perkemahan.

Kala itu, tersangka tiba-tiba tidur di samping korban DM di dalam kelas.

Kemudian tersangka menurunkan celana DM dan memegangi alat kelamin korban.

Kejadian itu pun diketahui oleh kedua korban yakni HP dan FA.

Atas aksi bejatnya, tersangka Sutarsun dijerat dengan dengan Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman masa penjara sebagaimana ayat (1)," ujar Ruruh.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh Guru Terhadap 3 Murid Laki-laki di Cilacap

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved