Berita Viral
Viral Tumpukan Uang Baru Senilai Rp2 M Milik Wildan di Pasuruan, Pihak Perbankan & Polisi Buka Suara
Terkait viral video tumpukan uang baru yang disebut senilai Rp 2 miliar, Bank Indonesia menegaskan, pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak manapun.
TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang memperlihatkan tumpukan uang baru yang disebut bernilai Rp 2 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut merupakan milik Wildan yang membuka jasa penukaran uang di Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam unggahan akun TikTok, Wildan menyebut, menerima jasa penukaran uang untuk lebaran dalam pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000.
Namun, unggahan tersebut menuai sejumlah respons dari warganet. Sebab, masyarakat tengah kesulitan dalam penukaran uang baru.
Sehingga, sejumlah pihak yang menilai Wildan memiliki 'orang dalam' untuk mendapatkan tumpukan uang tersebut.
Apalagi, bila menukar uang di lewat Bank Indonesia, warga dibatasi jumlahnya.
Merespons hal tersebut, Bank Indonesia menegaskan, pihaknya tidak bekerja sama dengan pihak manapun.
Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk tetap menukarkan uang baru di penukaran resmi melalui laman PINTAR BI.
Hal tersebut, disampaikan pihak BI di akun resmi X (dulu Twitter) @bank_indonesia pada Senin (24/3/2025).
"Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi. (1)."
"Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya. (2)," tulis @bank_indonesia.
Baca juga: Modus Oknum Polisi Tipu Petani Tuban, Rela Pinjam Uang ke Bank Malah Diberi Janji Kosong
Meski demikian, Bank Indonesia menjelaskan, aktivitas jual beli Rupiah tidak dilarang.
Namun, dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum jika ada unsur penipuan atau pengedaran uang palsu.
"Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu. (3)."
"Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya," jelas Bank Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.